Hak dan Kewajiban Partai Politik (Parpol) di Indonesia

 


Pengertian Partai Politik

Menurut Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008, partai politik didefinisikan sebagai organisasi yang bersifat nasional yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia (WNI) secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara, serta untuk memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Hak Partai Politik (Parpol)

  1. Memperoleh perlakuan yang sama, sederajat, dan adil dari negara;

  2. Mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri;

  3. Memperoleh hak cipta atas nama, lambang, dan tanda gambar partai politik sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

  4. Ikut serta dalam Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

  5. Membentuk fraksi di tingkat MPR, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

  6. Mengajukan calon untuk mengisi keanggotaan DPR dan DPRD sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

  7. Mengusulkan pergantian antarwaktu anggotanya di DPR dan DPRD sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

  8. Mengusulkan pemberhentian anggotanya di DPR dan DPRD sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

  9. Mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon Gubernur dan Wakil Gubernur, calon Bupati dan Wakil Bupati, serta calon Walikota dan Wakil Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

  10. Membentuk dan memiliki organisasi sayap Partai Politik; dan

  11. Memperoleh bantuan keuangan dari APBN atau APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Partai Politik (Parpol)

  1. Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan;

  2. Memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  3. Berpartisipasi dalam pembangunan nasional;

  4. Menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia;

  5. Melakukan pendidikan politik dan menyalurkan aspirasi politik anggotanya;

  6. Menyukseskan penyelenggaraan Pemilu;

  7. Melakukan pendaftaran dan memelihara ketertiban data anggota;

  8. Membuat pembukuan, memelihara daftar penyumbang dan jumlah sumbangan yang diterima, serta terbuka kepada masyarakat;

  9. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan APBN dan APBD secara berkala 1(satu) tahun sekali kepada Pemerintah setelah diperiksa oleh BPK;

  10. Memiliki rekening khusus dana kampanye Pemilu; dan

  11. Menyosialisasikan program Partai Politik kepada masyarakat.

Daftar Peserta Pemilu 2024

Penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 ini sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, yakni penetapan partai politik peserta pemilu dilakukan 14 bulan sebelum hari pemungutan suara.

  1. Partai Kebangkitan Bangsa

  2. Partai Gerakan Indonesia Raya

  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

  4. Partai Golkar

  5. Partai Nasdem

  6. Partai Buruh

  7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia

  8. Partai Keadilan Sejahtera

  9. Partai Kebangkitan Nusantara

  10. Partai Hati Nurani Rakyat

  11. Partai Garda Perubahan Indonesia

  12. Partai Amanat Nasional

  13. Partai Bulan Bintang

  14. Partai Demokrat

  15. Partai Solidaritas Indonesia

  16. Partai Perindo

  17. Partai Persatuan Pembangunan

  18. Partai Nangroe Aceh

  19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at Dan Taqwa

  20. Partai Darul Aceh

  21. Partai Aceh

  22. Partai Adil Sejahtera Aceh

  23. Partai Soliditas Independent Rakyat Aceh

  24. Partai Ummat

sumber:umsumedan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Algoritma First in First Out (FIFO): Pengertian, Cara Kerja Beserta Contohnya

Simak, Daftar Materi UTBK – SNBT Tahun 2024

Pengertian PPATK ,Tugas dan Wewenangnya di Indonesia