Hak dan Kewajiban Partai Politik (Parpol) di Indonesia
Pengertian Partai Politik
Menurut Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008, partai politik didefinisikan sebagai organisasi yang bersifat nasional yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia (WNI) secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara, serta untuk memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Hak Partai Politik (Parpol)
Memperoleh perlakuan yang sama, sederajat, dan adil dari negara;
Mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri;
Memperoleh hak cipta atas nama, lambang, dan tanda gambar partai politik sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Ikut serta dalam Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Membentuk fraksi di tingkat MPR, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Mengajukan calon untuk mengisi keanggotaan DPR dan DPRD sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Mengusulkan pergantian antarwaktu anggotanya di DPR dan DPRD sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Mengusulkan pemberhentian anggotanya di DPR dan DPRD sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon Gubernur dan Wakil Gubernur, calon Bupati dan Wakil Bupati, serta calon Walikota dan Wakil Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Membentuk dan memiliki organisasi sayap Partai Politik; dan
Memperoleh bantuan keuangan dari APBN atau APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Partai Politik (Parpol)
Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan;
Memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Berpartisipasi dalam pembangunan nasional;
Menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia;
Melakukan pendidikan politik dan menyalurkan aspirasi politik anggotanya;
Menyukseskan penyelenggaraan Pemilu;
Melakukan pendaftaran dan memelihara ketertiban data anggota;
Membuat pembukuan, memelihara daftar penyumbang dan jumlah sumbangan yang diterima, serta terbuka kepada masyarakat;
Menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan APBN dan APBD secara berkala 1(satu) tahun sekali kepada Pemerintah setelah diperiksa oleh BPK;
Memiliki rekening khusus dana kampanye Pemilu; dan
Menyosialisasikan program Partai Politik kepada masyarakat.
Daftar Peserta Pemilu 2024
Penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 ini sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, yakni penetapan partai politik peserta pemilu dilakukan 14 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Partai Kebangkitan Bangsa
Partai Gerakan Indonesia Raya
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Partai Golkar
Partai Nasdem
Partai Buruh
Partai Gelombang Rakyat Indonesia
Partai Keadilan Sejahtera
Partai Kebangkitan Nusantara
Partai Hati Nurani Rakyat
Partai Garda Perubahan Indonesia
Partai Amanat Nasional
Partai Bulan Bintang
Partai Demokrat
Partai Solidaritas Indonesia
Partai Perindo
Partai Persatuan Pembangunan
Partai Nangroe Aceh
Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at Dan Taqwa
Partai Darul Aceh
Partai Aceh
Partai Adil Sejahtera Aceh
Partai Soliditas Independent Rakyat Aceh
Partai Ummat
sumber:umsumedan
Komentar
Posting Komentar