Hak dan Kewajiban Partai Politik (Parpol) di Indonesia
Pengertian Partai Politik Menurut Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008, partai politik didefinisikan sebagai organisasi yang bersifat nasional yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia (WNI) secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara, serta untuk memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Hak Partai Politik (Parpol) Memperoleh perlakuan yang sama, sederajat, dan adil dari negara; Mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri; Memperoleh hak cipta atas nama, lambang, dan tanda gambar partai politik sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Ikut serta dalam Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Membentuk fraksi di tingkat MPR, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan p